CahayaZakat KekuatanZakat

Ngeri Ngeri Sedap BAZNAS Lombok Tengah Serius di Rakernis Siap Beri Bantuan Fantastis

21/08/2025 | Humas BAZNAS Lombok Tengah

BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah dengan berpartisipasi aktif dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) BAZNAS NTB Tahun 2025 di Mataram. Acara ini secara resmi dibuka oleh Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi untuk menjadikan zakat sebagai alat transformasi, bukan sekadar bantuan sesaat.

Gubernur Iqbal menyoroti bahwa zakat harus mampu mengubah mustahiq (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat). Ia juga menegaskan perlunya sinergi antarlembaga untuk menuntaskan masalah kemiskinan, sebuah pandangan yang sepenuhnya sejalan dengan misi BAZNAS Lombok Tengah.

Delegasi BAZNAS Lombok Tengah yang hadir langsung dalam Rakernis ini mencerminkan keseriusan mereka. Perwakilan tersebut antara lain, TGH. Maarif Abdul Majis, M.Ag. (Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan), Ustaz Sapoan, S.Pd.I (Wakil Ketua IV Bidang SDM dan Umum) dan Ita Parwati, S.Pd. (Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan)

Kehadiran mereka menegaskan bahwa BAZNAS Lombok Tengah tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai pelopor dalam menyukseskan program-program strategis yang dibahas, yaitu Program Rumah Layak Huni (MAHYANI), Zakat Kelompok Usaha Produktif (Z-KUP), dan Penyaluran Zakat Perusahaan Bank NTB Syariah Tahun 2025.

Dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama seluruh lini pemerintahan dan berbagai pihak terkait, BAZNAS Lombok Tengah bertekad untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang optimal dan maksimal di wilayahnya. Hal ini merupakan bagian dari tugas dan kewajiban mereka sebagai pelayan umat, yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat di berbagai sektor kehidupan, selaras dengan syiar dan dakwah Islam di Kabupaten Lombok Tengah.

KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12